1. PT atau Perseroan Terbatas
Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang
paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan
badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum
lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki,
kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang
disetor. Dasar hukum yang utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas
adalah Undang-undang No. 40 tahun 2007: Perseroan Terbatas yang
selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Tentang
Perseroan Terbatas Peraturan Pemerintah
No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas. Permohonan
Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada Notaris atau memberikan kuasa kepada salah
satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai
berikut:
a. Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih
dengan akta notaris yang dibuat dalam
bahasa Indonesia.
b. Setiap pendiri
perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan.
c. Setelah
perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu
paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan
sebagian sahamnya ke orang lain.
d. Setelah jangka
waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka
pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan
Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
e. Ketentuan yang
mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1,
ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik
Negara.
f. Perseroan
memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam
ayat 1 disahkan oleh menteri.
g. Dalam pembuatan
Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.
CV adalah persekutuan yang terdiri atas
kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ingin melakukan
kegiatan usaha dengan modal terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak
berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer atau CV terdapat
beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya.
kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal.
Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang
ditanamkan pada perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV yaitu sekutu
komanditer (sekutu aktif) dan sekutu komplementer (sekutu pasif).
Perusahaan perseroan komanditer dijalankan
oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau
kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan
harta pribadi, jika harta perusahaan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya.
Adapun sekutu pasif hanya menyetorkan
sejumlah dana , namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Seperti halnya badan usaha yang lain, CV juga memiliki karakteristik
atau ciri-ciri yang tidak dimiliki badan usaha yang lain. Berikut ini adalah
beberapa ciri-ciri dan karakteristik Cv sebagai badan usaha :
1.
CV didirikan oleh minimal dua orang, dimana
salah satunya akan bertindak selaku persero aktif atau persero pengurus yang
nantinya akan menjadi direktur dan yang lainnya sebagai persero pasif atau
persero komanditer.
2.
Seorang prersero aktif akan bertindak melakukan
segala tindakan pengurusan atas perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi
kerugian maka persero aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh
harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut pihak ketiga.
3.
Adapun untuk persero komanditer, karena dia
hanya bertindak selaku sleeping partner, maka ia hanya bertanggung jawab
sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Adapun prosedur dalam mendirikan CV adalah :
a.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan
menggunakan akta notaris berbahasa Indonesia. ( Namun dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak harus melalui akta notaris ).
b.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan
untuk datang ke notaris adalah mempersiapkan : nama CV yang akan digunakan,
siapa saja yang bertindak selaku persero aktif, dan persero diam, maksud dan
tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan lainnya.
c.
CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri
setempat dengan membawa kelengkapan berupa : SKDP ( Surat Keterangan Domisili
Perusahaan ) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan
CV.
3. UD atau Usaha Dagang
Perusahaan perseorangan atau
biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling
sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha
disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang
ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang
resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang,
Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya
P.D. sebagai suatu lembaga di
bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena
peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi
belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki
sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia.
Umumnya bila orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut akan
mengajukan permohonan untuk
meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan
Perdagangan setempat;
mengajukan permohonan untuk
meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan kedua surat izin
tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang
dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut
hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut
menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.
4. Firma
Firma (Fa) adalah suatu
persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan
nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan
tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang.
Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan
kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila
bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut
dipertanggungkan.
Untuk mengajukan permohonan akta
pendirian Firma, para pendiri dapat secara bersama-sama, atau memberikan kuasa
kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk
menghadap Notaris .
Prosedur Pendirian Firma (FA)
a) Adanya akta pendirian persekutuan yang
dipersyaratkan dengan akta autentik yang
dibuat oleh notaris.
b) Akta pendirian tersebut harus didadtarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum di mana persekutuan firma
berdomisili.
c) Setelah dilakukan pendaftaran, akta
pendirian tersebutdalam Berita Negara RI.
d) Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum
berlangsung, maka terhadap pihak ketiga firma harus dianggap sebagai :
Menjalankan segala macam urusan
perniagaan;
• Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
• Tidak ada sekutu yan dikecualikan untuk
bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma.
http://ekonomi-sosiologi-geografi.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-cv-kelebihan-dan-kekurangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar