Minggu, 20 November 2016

Pengantar Business Informatika - Business Model Canvas Of Six Cloud Hosting And Data Center





Business Model Canvas Of Six Cloud Hosting And Data Center




Business Model Canvas atau yang biasa disingkat dengan BMC mulai mendapatkan ketenaran di Indonesia. Mulai banyak universitas yang mengajarkan BMC, menjadikannya sebuah alternatif dari business plan tradisional. Sembilan blok business model canvas ciptaan Alexander Osterwalder dari awal dibuat untuk mempermudah pebisnis dalam menulis business plan. Secara singkat, BMC adalah blueprint perusahaan startup Anda.

Kenapa Harus BMC?
BMC sangat cocok diterapkan di startup teknologi yang butuh perubahan sangat cepat, tapi tetap juga bisa digunakan untuk bisnis non-teknologi. Kalau Anda menulis business plan 50 halaman, kemudian setelah menjalankannya ada sesuatu yang salah, Anda harus menulis 50 halaman lagi. Sedangkan dalam BMC, kalau ada yang salah, Anda bisa menggantinya lebih cepat. BMC membuat entrepreneur mempunyai waktu lebih lama dalam mengeksekusi bisnisnya, tidak buang waktu dalam membuat rencana.

Bagaimana Cara Mengisi Bisnis Model Canvas?
Pada dasarnya, BMC berisi 9 blok yang akan diterangkan lebih lanjut di bawah. Cara mengisinya sendiri tergantung dengan kebutuhan bisnis Anda. Tiap bisnis, bisa beda cara urutan mengisinya. Penulisan business model canvas bisa dimulai dari penawaran (offer-led), resources yang kita punya (resource-led), customer yang sudah kita kenal (customer-led), dana yang kita punyai (finance-led), atau benar-benar random (multiple centre-led).
Untuk mempermudah pemahaman  terhadap BMC, Saya dan kelompok saya menciptakan sebuah perusahaan  yang BMC-nya dibuat bersama-sama. disini kelompok 6 akan membuat perusahaan Cloud Hosting dan Data Center. Anggap saja kita mendirikan “Six Cloud Hosting And Data Center”, sebuah perusahaan teknologi yang menawarkan cloud hosting dan data center untuk perusahaan dibidang teknologi dan sejenisnya. Melihat jenis bisnisnya, kita akan memberikan contoh business model canvas.
1. Customer Segment
Customer segment adalah kelompok target konsumen yang akan atau sedang kita bidik untuk menjadi pelanggan kita. Hal yang harus diperhatikan dalam segmentasi pelanggan yaitu harus benar-benar bisa mendefinisikan secara spesifik siapa segment target pelanggan kita.
Kategori di dalam customer segments
  1. Mass Market : segmen pasar luas dengan jenis kebutuhan dan masalah yang sama.
  2. Niche Market : segmen pasar yang spesifik.
  3. Segmented: segmen pasar yang memiliki kebutuhan berbeda tetapi dalam satu kategori.
  4. Diversified : segmen pasar yang memiliki kebutuhan atau masalah yang sangat berbeda.
  5. Multi-sided Platform : melayani 2 atau lebih pasar segmen pasar yang saling tergantung.

Dalam bisnis kami customer segmentnya atau sasaran pelanggannya ada 3 yaitu:
  1. Perusahaan-perusahaan yang berbasis IT
  2. Perusahaan yang Berjalan di Media Digital
  3. orang-orang yang membutuhkan sebuah penyimpanan.

2. Value Proposition
Value Proposition merupakan nilai atau value yang kita tawarkan untuk pelanggan. Kelebihan dan keunggulan produk kita dibanding pesaing adalah hal yang harus dituliskan di value proposition.
Kategori di dalam value proposition
Lalu, standardnya, value proposition bisa diisi sesuai kategori:
  1. Newness : produk / jasa yang baru yang belum pernah ditawarkan sebelumnya biasanya banyak ditemukan di dunia teknologi.
  2. Performance: produk / jasa yang ditawarkan meningkatkan kinerja customer agar menjadi lebih efisien / lebih efektif.
  3. Customization: produk / jasa yang ditawarkan berbeda / ada pilihan untuk setiap segmen yang memiliki kebutuhan yang beragam/berbeda.
  4. Getting the Job Done : dengan membeli brg tersebut akan membantu customer menyelesaikan sesuatu.
  5. Desain (Design) : menawarkan nilai artistik lebih dr sekedar fungsional.
  6. Status (Brand) : merk yang high class memberi social status kepada pembelinya.
  7. Harga (Price) : menawarkan harga yang bersaing atau sesuai dengan ciri customer segmennya.
  8. Hemat (Cost reduction) : produk / jasa yang ditawarkan membantu customer mengefisienkan biaya pemakaian.
  9. Meminimasi Resiko (Risk reduction) : menawarkan produk /  jasa yang meminimalkan risiko yang ditanggung customer seperti garansi.
  10. Akses (Accessibility) : mempermudah akses customer terhadap produk /  jasa yang ditawarkan.
  11. Kenyamanan (Convenience/usability) : menawarkan produk /  jasa yang nyaman dan cenderung mempermudah customer.


Bisnis kami menawarkan cloud hosting dan data center dimana pada cloud hosting memiliki layanan dengan layanan self-service yang lebih cepat dan lengkap. sedangkan untuk data center kita menggunakan algoritma kompresi untuk memperkecil ukuran data yang disimpan.

3. Channels
channels adalah cara Anda menjangkau customer. Tidak terbatas pada distribusi, tapi juga hal lainnya yang menyebabkan bisnis Anda dan customer bisa bersentuhan.
Kategori di dalam channels
  1. Direct : sales force, web sales, own stores.
  2. Indirect : partner stores, wholesaler.
  3. Awareness : tahap awal menginformasikan ke customer.
  4. Evaluation : cara membantu customer mengevaluasi value proposition yang ditawarkan.
  5. Purchase : cara-cara customer melakukan pembelian.
  6. Delivery : cara menyampaikan value proposition (produk/jasa) kepada customer.
  7. After Sales : customer support setelah terjadi transaksi.


cara bisnis kami untuk dapat bersentuhan dengan para pelanggan dengan cara self-service dimana kami memberikan  pelanggan lebih banyak kontrol penuh di tangan mereka sendiri. Kami juga membuat sebuah API agar pelanggan kami dapat memakai sekumpulan perintah, fungsi, dan protokol yang dapat digunakan. Email Marketing dan social media marketing digunakan untuk memberikan informasi produk dan diskon untuk pelanggan.

4. Customer Relationship
Customer relationship adalah cara-cara yang bisa Anda gunakan untuk berkomunikasi dengan customer segments. Biasanya, banyak orang yang bingung membedakan antara customer relationship atau channels. Kata kuncinya adalah relationship. Customer relationship soal hubungan, kalau channel soal cara Anda menjangkau customer segments.
Kategori di dalam customer relationship
  1. Transactional: beli putus saat itu juga.
  2. Long-term: hubungan jangka panjang antara Anda dengan pelanggan.
  3. Personal Assistance: Ada sales-rep yang melayani pelanggan Anda.
  4. Self Service: Pelanggan melayani dirinya sendiri, biasanya di bisnis retail.
  5. Automated Service: Pelanggan bahkan tidak perlu ke toko Anda, biasanya di bisnis SaaS.
  6. Community: Anda menciptakan komunitas untuk pelanggan.
  7. Co-Creation: Anda mengajak pelanggan menciptakan sesuatu untuk bisnis Anda.
Kami selalu memelihara segment dengan para pelanggan kami dengan cara melakukan conference setiap tahunnya. kami juga memiliki online support yang senantiasa memberikan respon apabila ada pertanyaan. Agar pala pelanggan lebih dekat dengan pelanggan lain dan tentu dengan kami, kami memiliki forum untuk bertanya dan lain-lain.

5. Revenue Stream
Revenue stream dalam BMC adalah berbagai cara untuk menghasilkan keuntungan dari value proposition kita. Bahasa kasarnya: cara kita mendapatkan duit.
Kategori di dalam revenue stream
  1. Asset Sale: penjualan produk secara fisik.
  2. Usage Fee: customer membayar sesuai lamanya menggunakan produk/jasa.
  3. Subscription Fees: biaya berlangganan.
  4. Lending/renting/leasing: biaya peminjaman/pemakaian/penggunaan sementara.
  5. Licensing: biaya ijin pakai jasa / produk.
 
Bisnis kita dalam hal mendapatkan keuntungan di dapat dari dua kategori, yang pertama usage fee artinya customer membayar sesuai lamanya menggunakan produk/jasa. sedangkan subscriptions fees didapat dari biaya berlangganan para customer.

6. Key Resource
Key resources adalah hal-hal paling penting yang harus Anda punyai agar key activities bisa dijalankan dan value proposition bisa diberikan pada customer.
Kategori di dalam key resources
  1. Physical asset : fasilitas pabrik, gedung-gedung, kendaraan, mesin-mesin.
  2. Intellectual : brand, hak paten, copyright, database customer dan database partnership, informasi rahasia perusahaan
  3. Human : tenaga kerja
  4. Financial : sumber daya keuangan perusahaan cash, credit, obligasi, saham
Dalam menjalankan operasional bisnisnya kita mempunyai banyak komponen utama yaitu ada tenaga kerja dan fisikal aset. dimana dalam tenaga kerja ada analyst system, network engineer, dan programmer. sedangkan di dalam fisikal aset ada komputer, hardware, software compressi, dan kantor.

7. Key Activities
Kolom key activities harus diisi dengan kegiatan wajib yang dilakukan oleh perusahaan untuk menghasilkan value proposition yang ditawarkan.
Kategori di dalam key activities
  1. Production : aktivitas merancang, membuat, mengirimkan produk.
  2. Problem Solving : aktivitas operasi yang biasanya muncul pada perusahaan konsultan, rumah sakit, organisasi penyedia jasa.
  3. Platform  Network : menjadi tempat atau wadah bertemunya dua atau lebih segmen pasar untuk saling berinteraksi/transaksi atau membangun network.
kegiatan bisnis kita ada optimasi software dan hardware sama maintenance software dan hardware. optimasi dan maintenance software dan hardware sangat penting bagi bisnis yang seperti ini karena menuntut untuk terus berjalannya sistem secara 24 jam penuh.

8.  Key Partners
Key partners adalah pihak-pihak yang bisa Anda ajak kerjasama dengan tujuan:
Optimization and Economy: motivasi berpartner untuk mengoptimalkan alokasi sumber daya dan aktivitas mengingat sebuah perusahaan tidak perlu memiliki semua sumber daya dan melakukan kegiatannya sendirian.
Reduction of Risk and Uncertainty: mengurangi risiko dan ketidakpastian dalam lingkungan persaingan.
Acquisition of particular resources and activities: mengakuisisi perusahaan lain untuk meningkatkan kemampuan kinerja perusahaan.

Kategori di dalam key partners
  1. Strategic Alliance between non-competitors: kerjasama dengan perusahaan yg tidak sejenis.
  2. Coopetition: kerjasama dengan perusahaan kompetitor.
  3. Joint ventures to develop new business: kerjasama untuk membentuk usaha baru.
  4. Buyer supplier relationship: hubungan hanya sebagai pembeli dan penjual biasanya terjadi pada motif optimization and economy of scale.
bisnis yang kami bangun akan bekerja sama dengan Software as a service (SAAS) untuk keperluan software, Platform as a service (PAAS) , hardware vendors untuk pensyuplai hardware-hardware, dan juga open source dan GNU sebagai system operasi yang kami gunakan.

9. Cost Structure
Cost structure adalah rincian biaya-biaya terbesar yang harus Anda keluarkan untuk melakukan key activities dan menghasilkan value proposition.
Kategori di dalam cost structure
  1. Cost-driven: sensitif terhadap harga bahan baku.
  2. Value-driven: perusahaan tidak terlalu memikirkan harga produksi/bahan baku karena yang dijual adalah nilai/seni/status/gaya hidup.
  3. Fixed cost: biaya-biaya tetap yang muncul yang tidak tergantung pada jumlah produksi
  4. Variable cost: biaya-biaya yang muncul bervariasi sesuai jumlah yang diproduksi
Rincian biaya yang kami keluarkan untuk bisnis ada 3 yaitu assets as service and data centers yaitu keperluan untuk membeli aset server dan data center. services as electrical power yaitu membayar tagihan listrik. dan yang terakhir membayar karyawan.

Business Model Canvas Kelompok 6


Kamis, 17 November 2016

Perbedaan Serta Cara dan Persyaratan Untuk Membuat Sebuah Badan Usaha Berbentuk PT, CV, UD dan Firma

        1.  PT atau Perseroan Terbatas
   Bentuk badan usaha PT adalah badan hukum perusahaan yang paling banyak digunakan dan diminati oleh para pengusaha. Hal ini dikarenakan badan hukum PT memiliki banyak kelebihan jika dibandingkan dengan badan hukum lainnya. Kelebihannya antara lain adalah luasnya bidang usaha yang dimiliki, kewenangan, dan tanggung jawab yang dimiliki terbatas kepada modal yang disetor. Dasar hukum  yang  utama tentang pendirian PT-Perseroan Terbatas adalah  Undang-undang No.  40 tahun 2007: Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Tentang Perseroan Terbatas Peraturan  Pemerintah No. 26 tahun 1998 tentang Pemakaian Nama PT - Perseroan Terbatas. Permohonan Pendirian PT bisa diajukan bersama-sama oleh para pendiri kepada  Notaris atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri atau kepada pihak lain untuk menghadap Notaris.
Prosedur Pendirian perseroan terbatas adalah sebagai berikut:
a.    Perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam     bahasa Indonesia.
b.    Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham atas perseroan yang didirikan.
c.    Setelah perseroan disahkan pemegang saham menjadi berkurang 2 orang, maka dalam waktu paling lama 6 bulan sejak keadaan tersebut pemegang saham wajib mengalihkan sebagian sahamnya ke orang lain.
d.    Setelah jangka waktu yang dimaksud dalam ayat 3, pemegang saham tetap kurang dari 2 orang maka pemegang saham bertanggung jawab atas segala resiko atau kerugian dan Pengadilan Negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.
e.    Ketentuan yang mewajibkan perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih diatur dalam ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 tidak berlaku bagi perseroan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
f.    Perseroan memperoleh status badan hukum setelah Akta Pendirian sebagaimana diatur dalam ayat 1 disahkan oleh menteri.
g.    Dalam pembuatan Akta Pnedirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa.

 2.       CV atau Comanditaire Venootschap
   CV adalah persekutuan yang terdiri atas kepercayaan. CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal terbatas. CV merupakan badan usaha yang tidak berbadan hukum dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Dalam perseroan komanditer atau CV terdapat beberapa sekutu yang secara penuh bertanggung jawab atas sekutu lainnya. kemudian ada satu atau lebih sekutu yang bertindak sebagai pemberi modal. Tanggung jawab sekutu komanditer hanya terbatas pada jumlah modal yang ditanamkan pada perusahaan. Jadi, sekutu yang terdapat dalam CV yaitu sekutu komanditer (sekutu aktif) dan sekutu komplementer (sekutu pasif).
Perusahaan perseroan komanditer dijalankan oleh seorang sekutu aktif dan bertanggung jawab atas semua resiko atau kewajiban kepada pihak ketiga. Tanggung jawab ini juga sampai pada penggunaan harta pribadi, jika harta perusahaan tidak cukup untuk memenuhi kewajibannya. Adapun  sekutu pasif hanya menyetorkan sejumlah dana , namun tidak terlibat dalam pengelolaan perusahaan.
Seperti halnya badan usaha  yang lain, CV juga memiliki karakteristik atau ciri-ciri yang tidak dimiliki badan usaha yang lain. Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri dan karakteristik Cv sebagai badan usaha :
1.       CV didirikan oleh minimal dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku persero aktif atau persero pengurus yang nantinya akan menjadi direktur dan yang lainnya sebagai persero pasif atau persero komanditer.
2.       Seorang prersero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka persero aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut pihak ketiga.
3.       Adapun untuk persero komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka ia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.

Adapun prosedur dalam mendirikan CV adalah :
a.       Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris berbahasa Indonesia. ( Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak harus melalui akta notaris ).
b.      Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan untuk datang ke notaris adalah mempersiapkan : nama CV yang akan digunakan, siapa saja yang bertindak selaku persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan lainnya.
c.       CV tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa : SKDP ( Surat Keterangan Domisili Perusahaan ) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.

3. UD atau Usaha Dagang
   Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya
P.D. sebagai suatu lembaga di bidang perniagaan sudah lazim diterima dalam masyarakat Indonesia. Karena peraturannya belum ada, maka prosedur mendirikan perusahaan itu secara resmi belum ada. Walau demikian, dalam praktek prosedur ini bisa diselidiki sebagaimana kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat perdagangan di Indonesia. Umumnya bila orang ingin mendirikan P.D., maka orang tersebut akan
mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.
Berdasarkan kedua surat izin tersebut seseorang sudah bisa mulai melakukan usaha perdagangan yang dikehendaki. Kedua surat izin itu juga sudah merupakan tanda bukti sah menurut hukum bagi UD/PD yang akan melakukan usahanya, karena kedua instansi tersebut menurut hukum berwenang mengeluarkan surat izin dimaksud.

4. Firma
   Firma (Fa) adalah suatu persekutuan antara dua aorang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan tujuan untuk membagi hasil yang diperoleh dari persekutuan tersebut. Dalam mendirikan firma memiliki anggota paling sedikit dua orang. Semua anggota memiliki tanggung jawab terhadap perusahaan dan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian Firma. Apabila bangkrut semua anggota harus bertanggung jawab sampai harta milik pribadi ikut dipertanggungkan.
Untuk mengajukan permohonan akta pendirian Firma, para pendiri dapat secara bersama-sama, atau memberikan kuasa kepada salah satu pendiri, dan atau memberikan kuasa kepada orang lain untuk menghadap Notaris .
Prosedur Pendirian Firma (FA)
a)    Adanya akta pendirian persekutuan yang dipersyaratkan dengan akta autentik yang  dibuat oleh notaris.
b)    Akta pendirian tersebut harus didadtarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri, dalam daerah hukum di mana persekutuan firma berdomisili.
c)    Setelah dilakukan pendaftaran, akta pendirian tersebutdalam Berita Negara RI.
d)    Selama pendaftaran dan pengumuman itu belum berlangsung, maka terhadap pihak ketiga firma harus dianggap sebagai :
Menjalankan segala macam urusan perniagaan;
•    Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
•    Tidak ada sekutu yan dikecualikan untuk bertindak dan menandatangani surat bagi persekutuan firma.